Berbagai jenis KPR yang bisa ditemukan saat kredit perumahan di Indonesia oleh masyarakat. Yang mana, beberapa daftar jenis KPR ini sudah banyak diminati dan digunakan oleh masyarakat Indonesia. Lantas apa saja jenis KPR yang banyak digunakan oleh masyarakat indonesia? Berikut 5 daftar penjelasannya.
KPR Konvensional
KPR konvensional adalah salah satu jenis KPR yang paling banyak diketahui oleh masyarakat di Indonesia. Jenis KPR ini telah tersedia di seluruh bank di Indonesia dengan persyaratan dan besaran bunga yang berbeda-beda. Umumnya jenis KPR konvensional pun memiliki jangka waktu 5 – 25 tahun.
Adapun suku bunga yang ditetapkan umumnya mengikuti BI Rate. KPR konvensional juga adalah jenis KPR yang tidak memiliki keterlibatan dari pemerintah. Sehingga, nasabah bank beresiko akan mengenakan denda yang cukup besar apabila masyarakat terlambat membayar cicilan.
KPR Subsidi
Berbeda dengan KPR konvensional, KPR subsidi adalah salah satu jenis KPR yang difasilitasi dari pemerintah dan disalurkan melalui bank. Uang muka dan besaran bunga yang ditampilkan juga ternyata lebih besar dari pada KPR konvensional.
Adapun KPR subsidi ini dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia yang memiliki penghasilan rendah dan belum memiliki rumah. Maka tak heran mengapa kebanyakan tipe rumah subsidi sangat banyak diminati oleh masyarakat Indonesia.
KPR Syariah
Jenis KPR yang kini banyak diminati oleh masyarakat Indonesia tentunya KPR syariah. KPR syariah memiliki prinsip jual-beli atau disebut murabahah dengan masa cicilan yang tentukan adalah 15 tahun oleh setiap nasabah.
Cicilan di dalam KPR syariah ini tidak menggunakan sistem bunga seperti bank pada umumnya. Sehingga jenis KPR satu ini sangat cocok yang merasa hilang terhadap pergerakan bunga yang selalu naik turun setiap saat.
KPR Pembelian
Ada jenis KPR yang paling umum digunakan masyarakat Indonesia yang selanjutnya adalah KPR pembelian. Dimana jenis KPR Pembelian ini dapat diajukan untuk membeli dan menggunakan rumah sebagai jaminannya.
Jenis KPR ini umumnya memiliki peraturan jika pemohon nasabah tidak dapat melunasi kredit, maka rumah yang dibeli akan menjadi milik bank.
KPR Multiguna
KPR multiguna atau bisa disebut KPR refinancing adalah jenis KPR dengan sistem penilaian ulang rumah yang dibeli dengan sistem KPR pembelian. Jenis KPR ini merupakan pengajuan kembali kredit kepada kreditor dengan jaminan yang dimiliki.
Saran untuk mengajukan KPR multiguna ini bisa dilakukan dengan menyesuaikan KRL lama. Untuk mengajukan KPR ini bisa Anda lakukan setidaknya 1 tahun setelah membeli rumah.
Itulah 5 jenis KPR yang banyak diminati oleh masyarakat di Indonesia. 5 jenis KPR ini tentu mudah di berbagai bank-bank konvensional maupun syariah dengan besaran bunga kredit perumahan yang berbeda-beda.