Bagi seseorang yang ingin mendirikan PT Perorangan, maka diharuskan untuk mengetahui terlebih dahulu seputar syarat mendirikan PT Perorangan itu sendiri. Hal ini penting dilakukan, agar supaya proses pendirian badan usaha tersebut dapat berjalan lancar sesuai dengan harapan. Terkait syarat dan prosedur dalam mendirikan usaha tersebut, bisa dilihat pada artikel berikut.
Syarat mendirikan PT Perorangan dan prosedur penting yang harus diperhatikan
Sebagai informasi, PT Perorangan umumnya merupakan jenis badan usaha yang memiliki keterkaitan erat dengan badan usaha kecil dan mikro. Apabila Anda di rumah tertarik mendirikan badan usaha tersebut, maka perlu mengetahui apa saja sejumlah syarat dan prosedur dalam mendirikannya.
- Syarat – syarat yang harus dipenuhi calon pendiri dalam mendirikan PT Perorangan
Pada dasarnya, ada sejumlah syarat penting dalam mendirikan jenis badan usaha PT Perorangan itu sendiri. Beberapa syarat penting yang perlu diperhatikan dalam mendirikan jenis badan usaha tersebut, yakni sebagai berikut :
- Minimal usia calon pendiri PT Perorangan yakni 17 tahun dan merupakan berkewarganegaraan Indonesia.
- Calon pendiri, diharuskan memasukkan satu nama pemegang saham yang nantinya akan bertanggung jawab dengan jenis badan usaha yang akan didirikan tersebut.
- Apabila sudah mendirikan badan usaha ini, NIK calon pendiri akan dibatasi dan tidak bisa membuat PT tersebut sebelum mencapai minimal 1 tahun.
- Diharuskan jenis usaha dan bisnis yang dijalankannya nantinya dikatakan termasuk dalam kategori UMK.
- Prosedur penting dalam mendirikan PT Perorangan
Apabila semua syarat tersebut sudah dipenuhi, maka tinggal lakukan saja prosedur pembuatan PT Perorangan itu sendiri. Mengenai prosedur dalam pembuatan badan usaha tersebut, yakni sebagai berikut.
- Pastikan calon pendiri PT Perorangan sudah memenuhi semua persyaratan yang sudah dijelaskan di poin sebelumnya tersebut.
- Membuat dan melampirkan beberapa dokumen pendirian PT Perorangan terkait seperti KTP Pendiri, NPWP, Surat Domisili PT dan lain – lain.
- Selanjutnya, melakukan pendaftaran pendirian PT Perorangan secara online melalui pihak HAM RI dan Menteri Hukum.
- Jika sudah, tinggal mengurus saja dokumen NPWP dan PT, kemudian dilanjutkan dengan mengurus NIB dan izin usaha.
Jadi, itulah tadi ulasan menarik yang dapat Anda pahami seputar beberapa syarat mendirikan PT Perorangan dan prosedur dalam pendiriannya.